Sabtu, 23 Agustus 2025

Pengakuan Ismail Bolong

Gali Bukti Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Polri Siap Gandeng KPK dan PPATK

Polri membuka peluang menggandeng KPK dan PPATK dalam penanganan kasus tambang batu bara ilegal yang menjerat Ismail Bolong sebagai tersangka.

Kolase Tribunnews/TribunKaltim.com
Ilustrasi aktivitas pertambangan Ilegal, Ismail Bolong. Polri membuka peluang menggandeng KPK dan PPATK dalam penanganan kasus tambang batu bara ilegal yang menjerat Ismail Bolong sebagai tersangka. 

Adapun lokasinya bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.

"Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal, yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB," kata Nurul.

Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan, peran masing-masing ketiga orang tersebut yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pertama, tersangka BP sebagai kuasa direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional penambangan batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan sampai penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Kemudian, tersangka RP merupakan kuasa direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Baca juga: Pengamat Sebut Kasus Ismail Bolong Bisa Jadi Pintu Masuk Pengusutan Mafia Tambang

Selanjutnya, tersangka IB atau Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.

"Selain itu, IB menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujarnya.

Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar

Adapun penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menjerat Ismail Bolong dengan Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Saat ini Ismail Bolong sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak Rabu (7/12/2022), untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Ismail Bolong Diperiksa 13 Jam dan Dicecar 62 Pertanyaan

Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing menyatakan kliennya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama lebih dari 13 jam yang dimulai Selasa (6/12/2022) hingga Rabu dini hari (7/12/2022).

"Pak IB diperiksa selama 13 jam itu ada 62 pertanyaan. Pak IB sudah resmi jadi tersangka dan ditahan per kemarin (Rabu, 7/12/2022), jam 1.45 WIB," ujar Johannes.

Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan