Polisi Tembak Polisi
Besok, Jaksa Akan Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Persidangan Ferdy Sambo Dkk
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang besok akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar besok, Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda besok merupakan persidangan atas lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richarad Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan besok, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi ahli.
Baca juga: Irfan Widyanto Tahan Tangis di Depan Ferdy Sambo, Terdiam dan Akui Ingin Marah pada Eks Jenderal
"Agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Minggu (18/12/2022).
Kelima saksi memiliki latar belakang keahlian yang berbeda-beda yaitu forensik, digital forensi, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
Mereka ialah Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Muhamad Mustofa.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang besok akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas pada Senin besok ialah Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
Sementara enam terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara akan kembali disidang pada Kamis (22/12/2022) dan Jumat (23/12/2022).
Pada Kamis (22/12/2022), persidangan akan digelar bagi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Pada hari itu, rencananya Arif Rachman dan Baiquni Wibowo akan bersaksi atas Hendra Kuniawan dan Agus Nurpatria.
Sementara terdakwa Arif Rachman dan Irfan Widyanto akan kembali disidang pada Jumat (23/12/2022).