Sabtu, 16 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Berpeluang Hadir Virtual Saat Sidang Bareng Ferdy Sambo Besok

Tak hanya Bharada E, rencananya sidang esok juga akan diselenggarakan atas empat terdakwa lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
YouTube Kompas TV
Momen saat Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis saling bentak soal BAP pada Selasa (13/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J besok, Senin (19/12/2022).

Tak hanya Bharada E, rencananya sidang esok juga akan diselenggarakan atas empat terdakwa lainnya termasuk Ferdy Sambo.

Dalam sidang besok, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) berpeluang menghadiri sidang secara virtual atau daring.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan Majelis Hakim mengubah keputusan tersebut, mengingat proses persidangan yang dinamis.

"Lihat besok. Kalau sidang terakhir, hakim sampaikan daring," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi pada Minggu (18/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Panik saat Tahu Brigadir J Tak Bernyawa, Langsung Minta Bharada E Jalankan Skenario

Jaksa akan menghadirkan menghadirkan lima saksi ahli pada persidangan besok.

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Minggu (18/12/2022).

Kelima saksi memiliki latar belakang keahlian yang berbeda-beda yaitu forensik, digital forensi, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).

Mereka ialah Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Muhamad Mustofa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah menyelenggarakan sidang atas lima terdakwa pada waktu bersamaan, yaitu Rabu (14/12/2022).

Pada hari itu, Bharada E menghadiri persidangan secara virtual.
"Mulai hari ini hingga Rabu, saudara (Bharada E) akan ditempatkan secara khusus karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari LPSK," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).

Meski demikian, diketahui bahwa Bharada E tetap berada di PN Jakarta Selatan. Hanya saja, ditempatkan di ruangan yang berbeda.
"Jadi mulai besok, penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini. Dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas (ruang lantai 2 PN Jaksel)," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persiadangan pada Selasa (13/12/2022).

Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan