Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Berpeluang Hadir Virtual Saat Sidang Bareng Ferdy Sambo Besok

Tak hanya Bharada E, rencananya sidang esok juga akan diselenggarakan atas empat terdakwa lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
YouTube Kompas TV
Momen saat Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis saling bentak soal BAP pada Selasa (13/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan