Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Digital Forensik: Tembakan di Dada Menembus Paru-paru Membuat Brigadir J Tewas

Adi juga bersaksi bahwa dirinya dan penyidik lainnya tidak menemukan luka lainnya selain luka tembak pada jenazah Brigadir J.

Kompas TV
Peti jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi untuk diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli digital forensik Adi Setya menjelaskan luka tembak di dada membuat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J  langsung tewas di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Kesaksian tersebut dijelaskan Adi saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Dalam melakukan pemeriksaan kami melihat ada dua tembakan posisi yang fatal. Yaitu dada sisi kanan karena pada luka tersebut telah kami temukan menembus paru kanan," jelas Adi dalam persidangan.

Baca juga: Ahli Forensik Ungkap Ada 13 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Paling Fatal di Bagian Dada dan Kepala

Kemudian Adi menuturkan dari luka tembak tersebut bisa dibayangkan dalam ilmu kedokteran bahwa itu akan menimbulkan pendaharan pada rongga dada.

Lalu dalam pemeriksaan Adi menjelaskan dirinya sudah tidak menemukan darah pada rongga dada karena jenazah Brigadir J sudah diotopsi sebelumnya

"Bagian fatal lainnya pada kepala bagian belakang sisi kiri karena dalam jalur lintasannya mengenai batang otak sehingga bersifat fatal menyebabkan kematian," tambahnya.

Adi juga bersaksi bahwa dirinya dan penyidik lainnya tidak menemukan luka lainnya selain luka tembak pada jenazah Brigadir J.

"Tidak ada luka lain selain luka tembak," tutupnya.

Kronologi Brigadir J Ditembak Mati

Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan