Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Sebut Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tidak Bisa Jadi Motif Penembakan Brigadir J

Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Brigadir J tak bisa jadi motif pembunuhan karena tak miliki bukti kuat.

Editor: Adi Suhendi
Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV
Putri Candrawathi dan Brigadir J semasa hidupnya. Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Brigadir J tak bisa jadi motif pembunuhan karena tak miliki bukti kuat. 

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan