Minggu, 7 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Ditahan 20 Hari Pertama

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengumumkan EW, Hakim Yustisial tersangka baru kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (tengah), mengumumkan EW, Hakim Yustisial tersangka baru kasus suap di Mahkamah Agung (MA). 

Ia menduga, Edy turut terseret dalam rentetan peristiwa dugaan suap yang menjerat dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga: Dukung Langkah Perbaikan Ketua MA, Yusril Singgung Kualitas Putusan

Yani menjelaskan, Edy pernah diperiksa oleh KPK sebelumnya.

Beberapa waktu lalu, kata Yani, Edy juga diperiksa KPK setelah sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir September 2022.

“Dulu memang dia pernah diperiksa kasus ramai-ramainya OTT, tapi perkara yang lain, perkaranya ini kita enggak tahu perkaranya mana,” kata Yani.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Syakirun Ni'am, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kasus di Mahkamah Agung

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan