Selasa, 23 September 2025

Pemilu 2024

Link Daftar PPS Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran, Berkas Wajib, dan Cara Daftar

Link daftar PPS Pemilu 2024, dilengkapi syarat pendaftaran, berkas wajib, dan cara daftar. Setiap PPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji per bulan.

siakba.kpu.go.id
Laman SIAKBA untuk mendaftar PPS Pemilu 2024 - Berikut ini link pendaftaran PPS Pemilu, syarat, dan cara daftarnya. 

- Masuk ke laman SIAKBA

- Selanjutnya, klik menu seleksi PPS Pemilu 2024

- Isi beberapa biodata serta riwayat hidup

- Upload berkas persyaratan sesuai dengan yang diperintahkan

- Setelah itu klik kirim

- Silakan tunggu hasil verifikasi berkas hingga selesai

- Peserta yang belum melengkapi berkas akan diminta untuk melengkapinya sampai batas waktu pendaftaran berakhir

- Jika peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka dapat mengikuti tes tertulis dan wawancara

- Setelah semua tahap selesai, peserta dapat mengecek hasil seleksi secara berkala untuk melihat status lulus atau tidak.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 4 April 2024

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 4 April 2024

*) Informasi selengkapnya dapat dilihat di infopemilu.kpu.go.id

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan