Pemilu 2024
Link Daftar PPS Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran, Berkas Wajib, dan Cara Daftar
Link daftar PPS Pemilu 2024, dilengkapi syarat pendaftaran, berkas wajib, dan cara daftar. Setiap PPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji per bulan.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
- Masuk ke laman SIAKBA
- Selanjutnya, klik menu seleksi PPS Pemilu 2024
- Isi beberapa biodata serta riwayat hidup
- Upload berkas persyaratan sesuai dengan yang diperintahkan
- Setelah itu klik kirim
- Silakan tunggu hasil verifikasi berkas hingga selesai
- Peserta yang belum melengkapi berkas akan diminta untuk melengkapinya sampai batas waktu pendaftaran berakhir
- Jika peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka dapat mengikuti tes tertulis dan wawancara
- Setelah semua tahap selesai, peserta dapat mengecek hasil seleksi secara berkala untuk melihat status lulus atau tidak.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan
Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 4 April 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan
Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 4 April 2024
*) Informasi selengkapnya dapat dilihat di infopemilu.kpu.go.id
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pemilu 2024