Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

CCTV Tunjukkan Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan, Pengacara Bharada E dan Pengamat Beri Tanggapan

Dalam rekaman CCTV yang diperlihatkan di persidangan, Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan hitam, berikut kata pengacara Bharada E dan pengamat.

Penulis: Nuryanti
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Dalam rekaman CCTV yang diperlihatkan di persidangan, Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan hitam, berikut kata pengacara Bharada E dan pengamat. 

“Kalau dikuatkan dengan kesaksian saudara Romer, bahwa dia melihat saudara Ferdy Sambo turun dari mobil, senjata HS jatuh, sudah memakai sarung tangan."

"Tapi kan CCTV-nya hari ini (Selasa) yang ditunjukkan tidak jelas,” imbuh Ronny Talapessy.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs, Jaksa Bakal Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Psikologi Forensik Hari Ini

Kata Pengamat

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Ahmad Suparji, menyebut Ferdy Sambo yang tidak mengenakan sarung tangan hitam bukan berarti bisa mengeliminasi pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Seandainya memang benar bahwa dia tidak menggunakan sarung tangan bukan kemudian berarti langsung mengeliminasi atau menghilangkan keterlibatan yang bersangkutan dalam konteks terjadinya pembunuhan berencana tadi itu,” jelasnya, Selasa, seperti diberitakan Kompas.tv.

“Meskipun tentunya menjadi pertimbangan bahwa sekiranya pakai sarung tangan akan semakin kelihatan perencanaan itu."

"Tapi sekali lagi, bukan menghapuskan pertanggungjawaban pidana seadainya ada pembunuhan berencana itu,” lanjut Ahmad Suparji.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Ia melanjutkan, pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo cs itu sudah relatif mendekati kebenaran materiil.

“Tinggal bagaimana mencari peran masing-masing dari lima terdakwa tadi itu."

"Namun demikian perbedaan keterangan atau kemudian apa yang disampaikan ahli forensik itu tidak secara otomatis kemudian menghapuskan pertanggungjawaban dari Ferdy Sambo,” terang Ahmad Suparji.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Penyidik Ingin Orang di Rumahnya Jadi Tersangka, Polisi Serahkan Putusan ke Hakim

Sebagai informasi, Bharada E pernah menyebut Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan berwarna hitam saat dirinya mengantar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke rumah dinas di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.

Setelah tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar untuk berdoa.

Saat berdoa, Bharada E mendengar Ferdy Sambo berteriak hingga membuatnya memutuskan untuk turun ke lantai satu.

Ketika sampai di lantai satu, Bharada E mengaku melihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan karet berwarna hitam.

“Saya turun ke bawah sudah ada pak FS."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan