Minggu, 17 Agustus 2025

Wanita Emas dan Ketua KPU

Pengakuan Hasnaeni alias Wanita Emas soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Ketua KPU Hasyim Asyari

Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas laporkan Ketua KPU terkait dugaan gratifikasi dan pelecehan seksual

istimewa
Ketua KPU, Hasyim Asyari (kanan), dilaporkan Hasnaeni Moein alias Wanita Emas (kiri) atas dugaan pelecehan seksual. 

"Ada (iming-iming untuk meloloskan partai saya) dan saya sangat sedih dijanjikan, dan akhir hidup saya berakhir di penjara," kata Hasnaeni dalam video.

ZIARAH PAHLAWAN - Taman Makam Pahlawan Kalibata, banyak didatangi peziarah, pada peringatan Hari Pahlawan, selain dari kalangan keluarga, warga masyarakat serta para tokoh seperti diantaranya, Ketum Partai Emas beserta jajarannya, Hasnaeni, Kamis (10/11). Mereka datang untuk mendoakan sebagai bentuk penghargaan atas jasa perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakan bangsa ini. WARTA KOTA/Nur Ichsan
ZIARAH PAHLAWAN - Taman Makam Pahlawan Kalibata, banyak didatangi peziarah, pada peringatan Hari Pahlawan, selain dari kalangan keluarga, warga masyarakat serta para tokoh seperti diantaranya, Ketum Partai Emas beserta jajarannya, Hasnaeni, Kamis (10/11). Mereka datang untuk mendoakan sebagai bentuk penghargaan atas jasa perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakan bangsa ini. WARTA KOTA/Nur Ichsan (nur ichsan/warta kota/nur ichsan)

Baca juga: Tim Ahli Minta KPU Terbuka dalam Penyusunan Dapil agar tak Mudah Diintervensi Parpol

Ia pun menunjuk Farhat Abbas sebagai kuasa hukumnya. Farhat pun berharap Hasyim Asyari bisa dihukum seberat-beratnya.

"Kita terima kesaksian ini, semoga tidak dicabut dan segera dipertanggungjawabkan secara hukum dan (Ketua KPU) dihukum seberat-beratnya," kata Farhat Abbas.

Sementara itu, Hasyim Asyari hanya berkomentar singkat atas laporan yang ditujukan padanya.

Ia mengatakan akan mengikuti perkembangan laporan yang diajukan ke DKPP.

"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," kata Hasyim Asyari, Kamis.

Komisioner KPU sendiri belum berani berkomentar banyak atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

Saat dihubungi Tribunnews.com, Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi, enggan berkomentar lantaran masih dalam tugas di Medan, Sumatera Utara.

Juga Dilaporkan atas Penyalahgunaan Jabatan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat ditemui dalam acara Peluncuran Maskot dan Jingle KPU, di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). Ia menanggapi pesan dari Presiden Jokowi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat ditemui dalam acara Peluncuran Maskot dan Jingle KPU, di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). Ia menanggapi pesan dari Presiden Jokowi. (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Selain dugaan pelecehan seksual, Hasyim Asyari juga dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Laporan ini diajukan oleh sejumlah partai politik (parpol) yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG).

Partai yang tergabung dalam GMPG adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu.

Dalam kasus ini, Farhat Abbas yang merupakan Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai), juga ditunjuk menjadi kuasa hukum.

Mengutip Kompas.com, dalam laporan kedua ini, Farhat cs mempersoalkan tak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.

Menurutnya, harus ada yang dijadikan dasar ketidaklolosan partai politik dalam seleksi Pemilu 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan