Minggu, 17 Agustus 2025

Wanita Emas dan Ketua KPU

Pengakuan Hasnaeni alias Wanita Emas soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Ketua KPU Hasyim Asyari

Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas laporkan Ketua KPU terkait dugaan gratifikasi dan pelecehan seksual

istimewa
Ketua KPU, Hasyim Asyari (kanan), dilaporkan Hasnaeni Moein alias Wanita Emas (kiri) atas dugaan pelecehan seksual. 

Adapun Farhat dkk memberi waktu tujuh hari bagi DKPP untuk memproses aduan mereka.

Sementara itu, Anggota DKPP, J Kristiadi, menyebut pihaknya pasti memproses semua aduan yang masuk sesuai ketentuan.

Hal ini sesuai Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa setiap aduan yang masuk ke DKPP akan dilakukan proses verifikasi.

Selanjutnya, jika dianggap lolos verifikasi, aduan tentang pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu bakal disidangkan oleh majelis yang beranggotakan ketua dan anggota DKPP.

Bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik berdasarkan sidang putusan majelis dapat disanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.

"Kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin," kata Kris, Kamis 

Tenggat waktu tujuh hari yang diberikan Farhat, kata Kris, juga bukan sesuatu yang harus dipatuhi DKPP.

"Permintaan itu kan ancer-ancer, ancer-ancer itu kita juga tidak mau menyampaikan sesuatu yang asal sembarangan."

"Saya enggak membatasi dan kita juga tidak menunda-nunda sebetulnya. Kalau bisa cepat lebih bagus kan," jelas Kris.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow)(TribunBanten.com/Abdul Rosid)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan