Polisi Tembak Polisi
Pengakuan Ferdy Sambo soal Beri Perintah ke Bawahan, Yakin Anak Buahnya Tak Ada yang Berani Menolak
Berikut pengakuan Ferdy Sambo soal bawahan yang tak menolak perintahnya karena takut.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengorbankan enam orang bawahannya hingga menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Keenam terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Selain itu, puluhan anggota Polri mendapat sanksi etik dan mutasi hingga dipecat dari kepolisian.
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Tidak Lazim Ferdy Sambo Turun dari Mobil Lalu Jalan Kaki Menuju Rumah Duren Tiga
Kemudian, terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam kasus dugaan Obstruction of Justice tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com, Kompas.tv/Tito Dirhantoro)