Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Ferdy Sambo soal Beri Perintah ke Bawahan, Yakin Anak Buahnya Tak Ada yang Berani Menolak

Berikut pengakuan Ferdy Sambo soal bawahan yang tak menolak perintahnya karena takut.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Berikut pengakuan Ferdy Sambo soal bawahan yang tak menolak perintahnya karena takut. 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo mengaku setiap perintahnya selalu dijalankan anggota saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Hal ini diungkapkan Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo.

Dalam persidangan, Ferdy Sambo ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Kita kaitkan dengan peristiwa ini, mengapa terdakwa ini, para terdakwa pada saat itu sepengetahuan Saudara tidak menjadikan regulasi ini menjadi pegangan untuk menolak perintah Saudara pada saat itu?" tanya jaksa dalam sidang lanjutan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Lantas, apa jawaban Ferdy Sambo?

Berikut pengakuan Ferdy Sambo soal bawahan yang tak menolak perintahnya:

Bawahan Ferdy Sambo Takut Tolak Perintah

Ferdy Sambo mengatakan, anggota Polri di bawah pimpinannya sering melaksanakan perintah baik yang tertulis atau secara lisan.

"Setahu saya sih perintah saya tertulis atau lisan pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah."

"Karena itu yang kemudian saya sampaikan saya bertanggung jawab atas perintah yang salah untuk menonton dan meng-copy CCTV itu," jawab Ferdy Sambo.

Baca juga: Kuasa Hukum Julliana Bantah Laporkan Kamaruddin Simanjuntak karena Disuruh Orang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Yakin Tak Ada Bawahan yang Melawan

Sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua alias Irjen saat itu, Ferdy Sambo mengaku punya kuasa besar.

Sehingga, Ferdy Sambo yakin tak ada anak buahnya yang melawan, sekalipun dia memberikan perintah yang melanggar aturan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya mengamankan, menghapus, dan memusnahkan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya yang tak lain merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ferdy Sambo mengaku setiap perintahnya selalu dijalankan anggota saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ferdy Sambo mengaku setiap perintahnya selalu dijalankan anggota saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. (Warta Kota/YULIANTO)

Adapun menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang personel Polri bisa melapor ke pimpinan jika mendapat perintah tidak benar dari atasannya.

Namun, menurut Ferdy Sambo, anak buahnya tak ada yang berani melaporkannya.

"Kami kalau di kepolisian menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani."

"Kalau tidak berani ya saya rasa sih enggak berani," jelas dia, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Hakim Soroti Gerak-gerik Ferdy Sambo Tak Turun dari Mobil di Depan Gerbang Rumah Duren Tiga

Klaim Tak Pernah Beri Perintah Salah

Ferdy Sambo menyebut, selama 28 tahun berdinas di kepolisian, dirinya tak pernah memberikan perintah yang salah kepada bawahannya.

Namun, di kasus Brigadir J ini, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena telah menyerat banyak bawahan.

Ferdy Sambo mengakui sempat memerintahkan sejumlah bawahannya di Polri untuk memeriksa dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.

"Saya 28 tahun dinas, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota."

"Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," ujarnya dalam persidangan, Kamis, dilansir Kompas.tv.

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ferdy Sambo mengaku setiap perintahnya selalu dijalankan anggota saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ferdy Sambo mengaku setiap perintahnya selalu dijalankan anggota saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. (Warta Kota/YULIANTO)

Ferdy Sambo mengaku telah memerintahkan bawahannya saat itu, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia juga sempat menginstruksikan Chuck Putranto untuk melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Baca juga: Ahli Forensik Digital Jelaskan Mekanisme Pemeriksaan FIle CCTV Rumah Ferdy Sambo

Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan bawahannya yang lain, Arif Rachman Arifin, untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV.

"Mereka ini enggak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua."

"Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah,” kata Ferdy Sambo.

“Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya," beber dia.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengorbankan enam orang bawahannya hingga menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Keenam terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Selain itu, puluhan anggota Polri mendapat sanksi etik dan mutasi hingga dipecat dari kepolisian.

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Tidak Lazim Ferdy Sambo Turun dari Mobil Lalu Jalan Kaki Menuju Rumah Duren Tiga

Kemudian, terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam kasus dugaan Obstruction of Justice tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com, Kompas.tv/Tito Dirhantoro)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan