Polisi Tembak Polisi
Ahli Filsafat Moral Ungkap Dua Unsur yang Dapat Meringankan Bharada E dari Hukuman
Pada hari ini, pihak terdakwa Bharada Richard Elieze Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Sidang perkara kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilaksanakan pada hari ini, Senin (26/12/2022).
Pada hari ini, pihak terdakwa Bharada Richard Elieze Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
Satu di antaranya ialah Guru Besar Filsafat Moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Frans Magnis-Suseno SJ.
Dalam kesaksiannya, Romo Frans menjelaskan adanya dua unsur yang dapat meringankan Richard dari sisi filsafat etika.
Pertama, adanya relasi kuasa dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
Terutama, di dalam kepolisian terdapat budaya menaati atasan. Di mana pada peristiwa tersebut, Ferdy Sambo merupakan atasan Richard dengan pangkat dan kedudukan yang jauh lebih tinggi.
"Orang yang berkedudukan tinggi yang berhak memberi perintah, di dalam kepolisian tenu akan ditaati. Budaya laksanakan itu adalah usur yang paling kuat," katanya di dalam persidangan pada Senin (26/12/2022).
Kedua, adanya keterbatasan waktu pada saat peristiwa, sehingga Richard dianggap tak dapat mempertimbangkan dengan matang.
Baca juga: Ahli Psikolog Ungkap Masa Kecil Richard Eliezer: Dia Anak yang Patuh dan Manis
Keterbatasan waktu yang hanya dalam hitungan detik itu disebut Romo Frans dapat membuat bingung Richard, antara melaksanakan perintah atau tidak.
"Tidak ada waktu mempertimbangkan secara matang," ujarnya.
"Menrut saya, itu dua faktor yang secara etis sangat meringankan."
Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini telah menyeret lima terdakwa.
Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.