Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Filsafat Moral Ungkap Dua Unsur yang Dapat Meringankan Bharada E dari Hukuman

Pada hari ini, pihak terdakwa Bharada Richard Elieze Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer. 

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan