Rumah Pemberian Negara
Fakta Baru Perbandingan Rumah dari Negara antara Jokowi dan SBY, Mana yang Lebih Luas?
Berikut ini perbandingan antara rumah pemberian negara untuk Jokowi dan SBY sebagaimana dihimpun Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta terbaru perbandingan rumah hadiah negara untuk SBY dan Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah baru hadiah dari negara setelah dirinya lengser pada 20 Oktober 2024.
Saat ini, proses pembelian lahan untuk rumah baru Jokowi itu sudah dirampungkan.
Sementara pembangunannya akan dilakukan dalam satu atau dua tahun ke depan.
Rumah baru bagi mantan presiden dan wakil presiden ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Tanah Rumah Jokowi di Colomadu Diperkirakan Dibeli Negara Seharga Rp100 Miliar
Dengan demikian, tak hanya Jokowi, Presiden/Wakil Presiden sebelumnya juga menerima rumah dari negara termasuk Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dihimpun Tribunnews.com, Senin (26/12/2022), berikut ini perbandingan antara rumah pemberian negara untuk Jokowi dan SBY:
1. Jokowi di Colomadu, SBY di Jakarta
Presiden Jokowi memilih kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah sebagai lokasi rumah barunya yang berasal dari negara.
Diberitakan TribunSolo, tanah yang dipilih Jokowi itu berada di Jl Adi Sucipto, Desa Blulukan, yang menjadi akses utama menuju Bandara Adi Soemarmo.
Lokasi calon rumah baru Jokowi ini juga terbilang tidak terlalu jauh dari Kota Solo, kota asal Jokowi.
Berbeda dengan Jokowi, rumah dari negara untuk SBY berlokasi di Ibu Kota Negara, DKI Jakarta.
Diberitakan Kompas.com, lokasi rumah SBY ini tepatnya di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Kawasan ini termasuk kawasan rumah-rumah mahal di Jakarta.
Diberitakan Kompas.com pada 29 Oktober 2016, rumah dari negara itu diserahkan kepada SBY pada 26 Oktober 2016.
Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.
Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.
Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.
Pintu dan jendelanya berukuran besar.
2. Luas tanah rumah Jokowi 6 kali luas tanah rumah SBY
Luas tanah rumah Jokowi diperkirakan enam kali lebih luas dari tanah rumah SBY.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono tidak mengungkap pasti luas tanah rumah Jokowi.
Namun, saat ditanya wartawan apakah luas tanah rumah Jokowi 9000 m2, Juliyatmono mengatakan luasnya lebih dari 9000 m2.
Sementara luas tanah rumah SBY pernah diungkap SBY saat mengonfirmasi pemberitaan soal rumah dari negara yang ia terima.
SBY menyatakan, sesuai dengan peraturan, lantaran berada di DKI Jakarta, luas tanah rumahnya tersebut tidak lebih dari 1500 m2.
"Kalau sebelumnya ada pejabat punya luas tanah 3.000 meter persegi, 4.000 meter persegi, bangunannya dua kavling, tiga kavling."
"Kita atur di era saya dulu luasnya maksimal 1.500 meter persegi tanahnya. Dan yang diberikan negara kepada saya jumlahnya kurang dari 1.500 meter persegi," kata SBY pada 2 November 2016 silam, dikutip dari WartaKota.
3. Nilai rumah Jokowi dan SBY
Dari sisi nilai rumah, berapa nilai rumah Jokowi maupun SBY?
Untuk rumah Jokowi, lantaran saat ini belum dibangun, belum diketahui nilai rumahnya.
Namun, pembelian tanahnya saja seluas sekitar 9000 meter, nilainya diperkirakan sebesar Rp 100 miliar.
Perkiraan itu dihitung dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan ke kas Pemkab Karanganyar sebesar Rp 5 miliar.
Nilai BPHTB itu diungkap Bupati Karanganyar Juliyatmono, Sabtu (24/12/2022).
Besaran BPHTB di Karanganyar ditetapkan melalui Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemungutan, Pengelolaan dan Penatausahaan BPHTB.
Dalam lampiran Perbup itu, disebutkankan BPHTB dihitung dengan rumus: Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) - Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) x 5 persen.
Nilai NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60 juta.
Dari rumusan itu, diperkirakan harga beli tanah untuk rumah Jokowi tersebut sebesar Rp 100,06 miliar.
Perhitungannya: Rp 100,06 miliar - Rp 60 juta x 5 persen = Rp 5 miliar.
Baca juga: Camat Colomadu Angkat Bicara Terkait Lokasi Hadiah Rumah dari Negara untuk Jokowi
Sementara untuk rumah SBY di Jakarta, hingga saat ini tidak diketahui pasti berapa nilainya.
Pihak Kementerian Sekretariat Negara maupun SBY tidak mengungkap nilai rumah itu.
Namun, pada 2016, sempat muncul rumor nilai rumah SBY itu mencapai Rp 300 miliar.
Soal rumor tersebut, SBY tidak mengklarifikasi soal nilai rumahnya.
Ia hanya mengklarifikasi soal luas tanah rumahnya dengan mengatakan luas tanah rumahnya tidak lebih dari 1500 m2 sesuai yang diatur dalam ketentuan.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com) (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pertemuan-jokowi-dan-sby_20170309_172131.jpg)