Jumat, 12 September 2025

Farhat Abbas Minta Dugaan Asusila Ketua KPU Terhadap Hasnaeni Wanita Emas Diproses Sampai Tuntas

Farhat Abbas meminta kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap Wanita Emas Hasnaeni diusut sampai tuntas.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Farhat Abbas, Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, ditemui di Kantor DKPP, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farhat Abbas meminta kasus dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas diproses sampai tuntas.

Hal itu merespons beredarnya sebuah video Wanita Emas yang menyatakan mencabut pernyataannya perihal dugaan asusila tersebut.

Sebagai pengacara Wanita Emas, Farhat berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses laporannya guna mewujudkan demokrasi yang fair.

"Proses sampai tuntas, wujudkan demokrasi fair," kata Farhat kepada Tribunnews.com, Senin (26/12/2022).

Selain itu, Farhat menuturkan video pencabutan pernyataan tersebut dibuat pada 11 Desember 2022 lalu. Sementara, Hasyim dilaporkan pada 22 Desember.

"Hasnaeni buat Laporan 22 Desember 2022," ujar Farhat.

Ketua Partai Negeri Daulat Indonesia atau Partai Pandai ini menuturkan jika video tersebut dibuat karena adanya intimidasi.

"Itu tekanan dan intimidasi," ungkap Farhat.

Sebelumnya, beredar sebuah video Wanita Emas mengklarifikasi pernyataannya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

"Saya Hasnaeni, hari ini Jakarta Minggu 11 Desember 2022, melalui surat ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya, kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, beserta jajarannya," ucap Hasnaeni dalam video yang beredar, dikutip Tribunnews.com, Senin.

Baca juga: Farhat Abbas sebut Video Klarifikasi Hasnaeni Wanita Emas, Dibuat di Bawah Intimidasi

"Bahwa video yang beredar yang menyatakan bahwa saya telah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar," tambahnya.

Diketahui sbelumnya, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 melaporkan KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.

"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," kata Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan