Minggu, 28 September 2025

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Korupsi Minyak Goreng hingga Waskita Karya

Berikut Kaleidoskop 2022 tentang kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung selama tahun 2022, dari korupsi minyak goreng hingga Waskita Karya.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang pemeriksaan ahli perkara dugaan korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2022). - Simak Kaleidoskop 2022 berikut ini, tentang kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung selama tahun 2022. 

Dalam kasus ini, Agus dan Soerya diketahui melakukan perbuatan melawan hukum dengan merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan PT Graha Dana Bersama (Avantee).

Tim Penyidik Koneksitas mengungkapkan, para tersangka menunjuk langsung kegiatan sewa satelit tanpa Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan.

“Kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan,” ujar Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers pada Rabu (15/6/2022).

Pengadaan satelit dalam kasus itu juga dilakukan tanpa membentuk tim evaluasi pengadaan (TEP). Semestinya, penetapan pemenang ditetapkan oleh Menhan berdasarkan evaluasi TEP.

Kemudian menjelang akhir tahun, seorang tersangka kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka baru tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Thomas van der Heyden.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Greysia Polii, sang Juara Olimpiade Ganda Putri 2020 Bareng Apri, Umumkan Pensiun

"Dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Jampidmil, Laksda TNI Anwar Saadi dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung mengungkapkan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Kerugian tersebut terdiri dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480 miliar, serta pembayaran konsultan sebesar Rp 20 miliar. Total kerugian tersebut telah melalui hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

3. Korupsi Pesawat Garuda yang Dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (Istimewa)

Penyidikan dugaan korupsi dalam tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Garuda Indonesia diawali dari pelaporan menterinya, Erick Thohir pada 11 Februari 2022.

Saat itu Erick Thohir datang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan adanya dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 dengan membawa sejumlah barang bukti.

"Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan karena kita bukan eranya saling menuduh. Tapi mesti ada fakta yang diberikan," kata Erick saat mendatangi Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2/2022).

Baca juga: Kaleidoskop 2022: All Indonesian Final di Ganda Putra All England 2022, Ganda Putra Tetap Perkasa

Kemudian pada 24 Februari, dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan