KPK Jerat 149 Tersangka Korupsi Selama 2022, Naik 38 Orang dari Tahun 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan capaian kinerja selama tahun 2022. Sepanjang tahun ini, ada 149 tersangka dijerat KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan capaian kinerja selama tahun 2022.
Sepanjang tahun ini, diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya telah menjerat 149 tersangka.
"KPK telah menetapkan 149 orang tersangka, atau meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya," ungkap Alex saat jumpa pers di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Sementara dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan.
Alex memerinci, KPK telah melakukan 113 penyelidikan dan 120 penyidikan, atau 12 sprindik lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Kemudian, 121 penuntutan, atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, 121 perkara inkrah, atau meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya.
"Mengeksekusi putusan 100 perkara, atau meningkat 11 perkara dari tahun sebelumnya," ungkapnya.
Untuk menuntaskan penanganan setiap perkara yang ditangani, dari jumlah tersebut, lanjut Alex, KPK juga menangani tindak pidana korupsi oleh korporasi sejumlah 1 perkara.
Baca juga: KPK Tepis Pencurian Laptop dan Berkas Perkara dari Jaksa di Yogyakarta Settingan
"Serta pengembangan perkara dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah 5 perkara," imbuhnya.