Kamis, 21 Agustus 2025

KPK Jerat 149 Tersangka Korupsi Selama 2022, Naik 38 Orang dari Tahun 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan capaian kinerja selama tahun 2022. Sepanjang tahun ini, ada 149 tersangka dijerat KPK.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan capaian kinerja selama tahun 2022, di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan capaian kinerja selama tahun 2022.

Sepanjang tahun ini, diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya telah menjerat 149 tersangka.

"KPK telah menetapkan 149 orang tersangka, atau meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya," ungkap Alex saat jumpa pers di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Sementara dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan.

Alex memerinci, KPK telah melakukan 113 penyelidikan dan 120 penyidikan, atau 12 sprindik lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Kemudian, 121 penuntutan, atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, 121 perkara inkrah, atau meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya.

"Mengeksekusi putusan 100 perkara, atau meningkat 11 perkara dari tahun sebelumnya," ungkapnya.

Untuk menuntaskan penanganan setiap perkara yang ditangani, dari jumlah tersebut, lanjut Alex, KPK juga menangani tindak pidana korupsi oleh korporasi sejumlah 1 perkara.

Baca juga: KPK Tepis Pencurian Laptop dan Berkas Perkara dari Jaksa di Yogyakarta Settingan

"Serta pengembangan perkara dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah 5 perkara," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan