Selasa, 16 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi ahli meringankan hari ini, Selasa (27/12/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi ahli meringankan hari ini, Selasa (27/12/2022). Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini, Selasa (27/12/2022).

Kali ini terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi a De Charge atau saksi yang meringankan. 

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang mengatakan, hari ini pihaknya akan menghadirkan seorang ahli pidana. 

Pekan lalu, tepatnya Kamis (22/12/2022) pihak Sambo juga sudah menghadirkan saksi ahli pidana materiil dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali. 

"Besok kami masih akan hadirkan ahli pidana, untuk memperkuat keterangan di persidangan sebelumnya."

"Beberapa ahli yang lain masih kami komunikasikan," ucap Rasamala Aritonang, Senin (26/12/2022), dikutip dari youTube MetroTv

Baca juga: Ahli Ungkap Faktor yang Harus Diperhatikan Terkait Interaksi Ferdy Sambo dan Bharada E

Seperti sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan memimpin jalannya persidangan.

Kemudian, Hakim Ketua akan didampingi  dua hakim anggota.

Yakni Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.

Sidang dijadwalkan bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Keterangan Ahli Pidana soal Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sebelumnya, pihak Sambo juga sudah menghadirkan saksi ahli pidana materiil dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali. 

Saat hadir sebagai ahli, Mahrus Ali menyatakan, kematian Brigadir J bukan pembunuhan berencana.

Menurut Ali, jika kematian dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, harus ada kesepakatan semua pelaku dan menghendaki kematian seseorang.

Namun dalam kasus ini, ia menilai unsur tersebut tidak terpenuhi. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan