Selasa, 16 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi ahli meringankan hari ini, Selasa (27/12/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi ahli meringankan hari ini, Selasa (27/12/2022). Warta Kota/YULIANTO 

"Ketika melaksanakan kejahatan itu harus disengaja, harus ada pembagian peran." 

"Pembagian peran itu bukan karena kebetulan, memang sudah disepakati sebelumnya," kata Mahrus Ali, Kamis (22/12/2022) , dikutip dari youTube KompasTv

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali saat dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali saat dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Febri Bantah Pertemuan Ferdy Sambo dengan Ricky dan Richard di Saguling soal Rencana Membunuh Yosua

"Ada 3 kemungkinan bentuk kerja sama itu."

"Satu, tiap pelaku memenuhi semua unsur, dan pembunuhan ini enggak mungkin. Kenapa? karena tidak mungkin korban mati dua kali."

"Kalau pelakunya dua, enggak mungkin maker (perencana) semua. Pasti hanya ada satu perbuatan dari salah satu pelaku yang menjadi sebab timbulnya kematian," tambahnya.

Waktu yang jelas juga menjadi unsur dalam tindak pidana tersebut, sehingga dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

"Kemudian unsur sengaja delik itu berkonsekuensi dan dianggap terbukti perbuatan yang dilarang rumusan pasal."

"Setiap orang yang merampas nyawa, atau dengan kekerasan, penggunaan itu dilakukan sengaja."

"Unsur memang bisa dicantumkan atau tidak dicantumkan dalam KUHP yang Neo-klasik bahkan lebih berat ke klasik," kata Mahrus.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dimusnahkan, Barang Bukti File CCTV Ternyata Disalin ke Hardisk Baiquni Wibowo

Tak hanya itu, dalam perkara pembunuhan berencana menurut Mahrus, tak dimungkinkan pelaku hanya bersifat pasif. 

"Tidak mungkin ada pembunuhan secara rencana itu dilakukan pasif. Tidak mungkin."

"Dari perbuatan dia itu menyebabkan matinya orang. Pembuktian hubungan kausal, matinya korban karena perbuatan pelaku," kata Mahrus. 

"Itu kemudian pasal itu yang sama dari pasal 338 dan 340 tapi konteksnya pasal 340 ada penambahan unsur, dengan rencana terlebih dahulu."

"Ini delik berkualifikasi, ada penambahan unsur. Pidananya diperberat. Mati hukumannya bila terencana dilakukannya," sambungnya.

(Tribunnews.com/Milan Resti) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan