Sabtu, 13 September 2025

Kontroversi ACT

Tiga Eks Petinggi ACT Ahyudin Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana Boeing

Tiga petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut empat tahun penjara terkait perkara penggelapan dana donasi dari Boeing untuk korban kecelakaa

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut tiga eks petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin cs empat tahun penjara dalam perkara penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, Selasa (27/12/2022). 

Namun, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117 miliar bukan untuk peruntukannya.

"Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,diluar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," ucap Jaksa.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 2 Bos ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Sidang Lanjut Pembuktian

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan Dana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan