Polisi Tembak Polisi
Ibu Brigadir J Mengaku Didatangi Yosua dalam Mimpi: Menangis, Tunjukkan Luka Tembak, dan Berteriak
Ibu Brigadir J mengaku didatangi sang anak ketika dalam mimpi. Ia mengatakan Yosua dalam keadaan menangis dan berteriak sembari menunjukkan luka.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku didatangi oleh sang anak melalui mimpi.
Rosti mengatakan momen tersebut dialaminya tiga hari sebelum Hari Raya Natal.
Dirinya mengungkapkan Brigadir J menangis sambil menunjukkan seluruh luka tembak yang berada di tubuhnya.
Selain itu, Rosti menyebut anaknya juga berteriak memanggil namanya.
"Dari sini aku akan curhat, tiga hari sebelum momen Natal, anakku datang kepadaku, menangis histeris di dalam mimpiku, dia datang menarik tangan mamanya."
"Menunjukkan semua lubang (luka tembak -red) yang ada di tubuhnya, di kepalanya dengan berteriak dia, 'Mama, tolong saya'," kata Rosti dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Siap Bela Jokowi Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN Jakarta
Bahkan, Rosti mengaku kedatangan Brigadir J ke dalam mimpi tidak hanya sekali, tetapi berulang-ulang.
Dalam mimpinya itu, Rosti berkata sang anak menyalahkan dirinya karena tidak dapat menolongnya dari tembakan peluru yang menyebabkannya tewaas.
"Dia datang berulang kali ke mimpi saya, (Brigadir J berkata) 'Ini lho, Ma, Mama tidak bisa menolong saya, Mama tidak tolong saya dengan hujanan peluru dengan mata terbuka'."
"Apa salah Abang, Mama? Apa Mama?" kata Rosti menirukan perkataan Brigadir J dalam mimpinya.
Dengan adanya kejadian ini, Rosti pun hanya bisa berdoa agar arwah sang anak dapat tenang di sisi Tuhan.
"Biarlah Tuhan yang menolongmu, biarlah Tuhan yang bersamamu, Nak. Biar arwahmu tenang bersama Tuhan biar Natal ini bisa mengobati luka yang mendalam," ungkapnya sambil berurai air mata.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ketika kasus ini mencuat, Brigadir J disebut tewas akibat peristiwa tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Namun dalam perkembangannya, Bharada E pun mengubah kesaksiannya dan mengatakan penyebab tewasnya Brigadir J karena ditembak olehnya atas perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Kejaksaan Agung Siap Bela Jokowi Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN Jakarta
Bharada E pun mengaku bahwa peristiwa tembak-menembak dengan Brigadir J adalah skenario Ferdy Sambo.
Usai perubahan keterangan Bharada E, deretan tersangka pun bertambah yaitu Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Putri Candrawathi.
Dalam perkembangannya, penembakan terhadap Brigadir J disebut akibat adanya pelecehan seksual oleh Yosua kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 saat berada di Magelang.
Kemudian, persidangan telah dimulai sejak 17 Oktober 2022 hingga saat ini.
Seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J pun didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi