Polisi Tembak Polisi
Kompolnas Sebut Gugatan PTDH Ferdy Sambo Upaya Untuk Meringankan Hukuman
Kompolnas menilai gugatan Ferdy Sambo mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari anggota Polri merupakan upaya untuk meringankan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Wahyu Aji
Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.