Jumat, 10 April 2026

Virus Corona

Kemendagri Imbau Masyarakat Tidak Euforia Pasca Dicabutnya PPKM

Kemendagri berharap masyarakat tidak menjadi euforia dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kemendagri berharap masyarakat tidak menjadi euforia dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ribuan orang memadati kawasan Bundaran HI Jakarta Pusat saat dilaksanakannya malam muda mudi pergantian tahun 2023, Sabtu (31/12/2022). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap masyarakat tidak menjadi euforia dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabutan PPKM dari di Istana Negara, pada Jumat (30/12/2022).

Pengumuman Presiden tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.

Instruksi ini diganti dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan pada Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Meski Resmi Dicabut, PPKM Diterapkan Lagi Jika Kasus Covid-19 Melonjak

"Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).

Safrizal mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.

Dia menjelaskan, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menekankan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal ini dilakukan melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar.

Utamanya pada kerumunan maupun keramaian di dalam gedung maupun ruang tertutup termasuk transportasi publik.

"(Termasuk) masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," terang Safrizal.

Baca juga: 10 Poin Instruksi Mendagri Terkait Masa Transisi Endemi Covid-19, Termasuk PPKM Dihentikan

Safrizal menjelaskan, Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah agar tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat.

Di lain sisi, Safrizal berpesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.

"Kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," pungkas Safrizal.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved