Polisi Tembak Polisi
Apsifor Psikologi UI Dihadirkan, Penasihat Hukum Ricky Rizal Harap Saksi Dapat Ringankan Hukuman
Tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan ini dapat meringankan hukuman kliennya.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
"Kemudian sesuai dengan keterangan saksi Ricky setelah keluar dari kamar Putri Candrawathi saksi Ricky pergi ke kamar Yoshua untuk mengamankan senjata korban," lanjut JPU.
Ricky yang terseret kasus pembunuhan ini didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya Ricky, keempat terdakwa lain juga mendapatkan ancaman hukuman yang sama.
Adapun mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.
Kelimanya sama-sama terseret kasus pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo ini terjadi diyakini karena sebelumnya Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.co/Irfan Kamil)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.