Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Apsifor Psikologi UI Dihadirkan, Penasihat Hukum Ricky Rizal Harap Saksi Dapat Ringankan Hukuman

Tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan ini dapat meringankan hukuman kliennya.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Pada sidang lanjutan, Senin (2/1/2023), pihak Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli meringankan Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Nathanael Elnadus J Sumampouw. 

"Kemudian sesuai dengan keterangan saksi Ricky setelah keluar dari kamar Putri Candrawathi saksi Ricky pergi ke kamar Yoshua untuk mengamankan senjata korban," lanjut JPU.

Ricky yang terseret kasus pembunuhan ini didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya Ricky, keempat terdakwa lain juga mendapatkan ancaman hukuman yang sama.

Adapun mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.

Kelimanya sama-sama terseret kasus pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo ini terjadi diyakini karena sebelumnya Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.co/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan