Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Apsifor Psikologi UI Dihadirkan, Penasihat Hukum Ricky Rizal Harap Saksi Dapat Ringankan Hukuman

Tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan ini dapat meringankan hukuman kliennya.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Pada sidang lanjutan, Senin (2/1/2023), pihak Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli meringankan Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Nathanael Elnadus J Sumampouw. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Nathanael Elnadus J Sumampouw, dihadirkan di persidangan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Senin (2/1/2023).

Tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan ini dapat meringankan hukuman kliennya.

"(Kita hadirkan saksi yang meringankan yaitu) Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Senin pagi, dikutip dari Kompas.com.

Adapun Ricky Rizal ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga.

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Ricky Rizal lalu diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan.

Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Hadirkan Saksi Ahli yang Meringankan

Tak hanya Bripka RR, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan empat terdakwa lain untuk menghadirkan saksi ahli meringankan.

Dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Terseret Kasus Sambo

Adapun Ricky Rizal terseret kasus bersama mantan atasannya karena telah terlibat dalam pembunuhan berencana.

Informasi dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono mengatakan bahwa Ricky Rizal ikut berperan dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Keterangan dari Sugeng menjelaskan bahwa Ricky sempat menyita senjata Brigadir J di Magelang.

"Dari ketiga saksi tersebut, saksi (Sugeng) mendapatkan informasi bahwa asal mula kejadian berasal dari persistiwa di Magelang."

"Lalu terdakwa Richard menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi minta tolong untuk segera pulang," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Setelahnya mereka Ricky memutuskan pulang ke rumah Magelang, ia langsung mengamankan senjata Brigadir J.

Baca juga: Kapolri Minta Maaf soal Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa hingga Tragedi Kanjuruhan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan