Sabtu, 11 April 2026

Perppu Cipta Kerja

Deretan Pasal Perppu Cipta Kerja yang Dinilai Bisa Rugikan Pekerja

Berikut deretan pasal pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai berpotensi merugikan pekerja dan buruh.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Pixabay.com / succo
Berikut deretan pasal pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai berpotensi merugikan pekerja dan buruh. 

TRIBUNNEWS.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). 

Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menuai pro dan kontra karena dinilai tidak mengakomodir kepentingan pekerja dan buruh. 

Presiden menyebut, penerbitan Perppu Cipta Kerja dikarenakan adanya kebutuhan mendesak.

Kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.

Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam salinan isi lengkap, Perppu Ciptaker tersebut berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.

Berikut deretan poin penting dalam Perppu Cipta kerja yang dinilai berpotensi merugikan pekerja: 

1. Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota

Pasal 88C 

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi. 

(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota. 

(3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi. 

Dalam pasal tersebut dikritik oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ia menyoroti upah minimum kabupaten atau kota yang menggunakan istilah 'dapat' ditetapkan oleh Gubernur atau kepala daerah.

Aturan itu menurunya sama dengan UU Cipta Kerja, sebab bahasa hukum 'dapat', berarti bisa ada bisa tidak, tergantung dari kepala daerahnya atau Gubernur. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved