Perppu Cipta Kerja
Dukung Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh: Darurat PHK, Outsourcing, dan Upah Minimum
Ia pun menjelaskan kondisi darurat yang memungkinkan Perppu tersebut dikeluarkan pemerintah dari sisi konstituen Partai Buruh.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ketentuan yang dimaksud Said terdapat pada ketentuan Pasal 77 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu tersebut.
Berikut bunyi ketentuan dua pasal tersebut yang dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).
Pasal 77
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Berikut bunyi ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf b.
Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.