Senin, 11 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Saksi Ahli Pihak Kuat Maruf Singgung soal Hasil Tes Poligraf, Sebut Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Saksi ahli yang meringankan dari pihak Kuat Maruf, Muhammad Arif Setiawan, mengatakan hasil tes poligraf tidak bisa dijadikan alat bukti.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Saksi ahli meringankan yang dihadirkan pihak Kuat Maruf pada sidang Senin (2/1/2023), mengatakan tes poligraf tidak bisa dijadikan alat bukti. 

Ia sudah bekerja dengan Ferdy Sambo selama lebih dari 10 tahun, sejak mantan Kadiv Propam Polri itu bertugas di Bogor.

Namun, saat pandemi Covid-19 melanda, Kuat sempat beristirahat selama du atahun.

Kuat Maruf baru kembali bekerja dengan Ferdy Sambo pada lebaran 2021.

Baca juga: Kubu Kuat Maruf Singgung Ada Pihak Bertindak di Luar Kesepakatan dalam Kematian Brigadir J

(Tribunnews.com/Dian Hastuti/Abdi Ryanda Shakti/Muhammad Alvian Fakka/Miftah, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan