Polisi Tembak Polisi
Dalam Sidang Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Tegaskan Perintah 'Hajar' Tak Bisa Diartikan Menembak
Terkait pertanyaan itu, Said mengaku merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) untuk mengetahui kata turunan dari 'hajar'.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim mengatakan penggunaan istilah 'hajar' dalam suatu kondisi tidak dapat diartikan secara khusus, termasuk pada saat seseorang memberikan perintah.
Hal itu disampaikan Said saat dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengkonfirmasi pernyataan ahli Said Karim soal perintah hajar yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E sebelum Brigadir J tewas.
"Sebelum ada kata hajar, ada permintaan dari pelaku utama untuk menembak korban, setelah itu ada juga permintaan dari pelaku utama untuk mengisi amunisi, kalau ada rangkaian peristiwa itu sebelum ada kata hajar, apa makna hajar itu?" tanya jaksa kepada Said Karim.
Baca juga: Hakim dan Jaksa Akan Cek Rumah Ferdy Sambo Besok, Pengacara Guyon akan Siapkan Es Kopi Kenangan
Terkait pertanyaan itu, Said mengaku merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) untuk mengetahui kata turunan dari 'hajar'.
Kata Said, setelah dirinya melakukan penelaahan, ternyata tidak ada penjelasan hajar yang merujuk pada suatu tindakan termasuk soal menembak.
"Kemudian saya membuka KBBI, apakah kata hajar ini sinonim dengan bunuh atau tembak, tampaknya dalam KBBI kita tidak menemukan jawaban itu. Jadi pengertian hajar ini relatif dimaknai, kita juga kadang-kadang kumpul dengan teman SMA ada makanan biasa kita bilang hajar, makanan pun kita suruh hajar," kata dia.
"Jadi apakah makna pengertian kata hajar itu sinonim atau sama dengan tembak atau bunuh, tidak ada jaminan bahwa pengertian itu benar," sambungnya.
Kendati begitu, jaksa menilai jawaban dari Said tidak sesuai dengan pertanyaan yang dilayangkan.
Sebab, jaksa bukan menanyakan soal sinonim kata dari hajar melainkan soal konteks pernyataan hajar dari Ferdy Sambo tersebut sehingga ditindaklanjuti dengan penembakan oleh Bharada E.
"Saya tidak mengatakan sinonim, karena itu semantik, saya hanya menyatakan kontekstual dari konteksnya tadi bahwa ada permintaan untuk mengisi amunisi ada perintah untuk berani ga menembak korban, kontekstualnya dihubungkan dengan hajar apa?" tanya lagi jaksa.
"Tadi saya sudah jelaskan bahwa pengertian hajar tidak berarti sama dengan tembak, kita sepakati sampai disitu ya pak ya, selanjutnya apa yang bapak kemukakan itu sebagai bersumber dari satu keterangan saksi yang menyatakan itu bapak hati-hati dengan keterangan itu," tukas Said.
Pernyataan Ferdy Sambo Sebelumnya
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.
Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
Said Karim
Sidang Kasus Brigadir J
Kesaksian Putri Candrawathi
Kasus Ferdy Sambo
Sidang Kasus Ferdy Sambo
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.