Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim hingga Jaksa Cek TKP Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Pengacara Ferdy Sambo Janji Siapkan Kopi

Majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa akan mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J, Rabu (4/1/2023).

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa akan mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J, Rabu (4/1/2023). 

"Sepakat, Yang Mulia," ucap Arman Hanis.

"Sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada saling menunjukkan, men-judge atau apa gitu."

"Karena penasihat hukum arahnya ke situ," tegas jaksa.

Baca juga: Viral Pria Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Curhat Kasus Ferdy Sambo ke Wanita, Ini Kata PN Jaksel

Mendengar hal itu, Arman Hanis mengaku akan menyiapkan kopi untuk jaksa.

"Pak Jaksa enggak usah khawatir, saya siapkan Kopi Kenangan," ucap dia.

Kalimat Arman Hanis pun mengundang tawa forum persidangan dan disambut oleh pernyataan jaksa.

"Bukan soal Kopi Kenangan, ini soal pembuktian," imbuh jaksa.

Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Majelis hakim, JPU, dan para penasihat hukum akan mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Majelis hakim, JPU, dan para penasihat hukum akan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Sebagai informasi, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Penasehat Hukum Tak Terima Jaksa Sebut Ferdy Sambo Pelaku Utama dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat Obstruction of Justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan