Henry Surya Dituntut 20 Tahun, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Jaksa Penuntut umum meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara
Tayang:
Editor:
Erik S
kai.or.id
(Ilustrasi)
Bos KSP Indosurya, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Meskipun demikian investor korban investasi bermasalah KSP Indosurya masih berharap mendapatkan keadilan dari majelis hakim.
Ismail, investor dan juga korban yang ditemui di ruang sidang Selasa (3/1) masih berharap aset yang telah disita oleh negara melalui kejaksaan agung tidak dikembalikan kepada koperasi atau disita oleh negara.
Mereka berharap aset itu dikembalikan kepada para korban KSP Indosurya.
Berita ini telah tayang di Kontan berjudul: Kasus KSP Indosurya, Jaksa Menuntut Henry Surya Hukuman 20 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang-241021.jpg)