Rabu, 13 Agustus 2025

Guru Rudapaksa Santri

Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur Waryono mengatakan keputusan ini menjadi peringatan

AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI 

Permohonan Herry hingga akhirnya ditolak oleh hakim.

Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan selama lima tahun, yakni sejak 2016 hingga 2021.

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak didiknya menjadi terganggu.

Bahkan fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.

Baca juga: CERITA Pimpinan Ponpes Kampung Cisarua, Ingin Memperingatkan Santri Namun Gedung Keburu Longsor

Herry Wirawan juga sempat akan dijatuhi hukuman kebiri.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni merasa hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan, kurang adil.

Sahroni berpendapat seharusnya hakim dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.

Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya.

"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban."

"At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban," kata Sahroni, Selasa (15/2/2022).

Atas dasar itu, Sahroni mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk  mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya," sambung Sahroni.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)(TribunJabar.id/Ravianto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan