Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Disorot Karena Jadi Pemulung di AS, Ini Kata Polri
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim kembali menjadi sorotan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim kembali menjadi sorotan.
Sebab dia kini viral karena terlihat menjadi pemulung di Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut terlihat dalam konten video berdurasi 7 menit yang dibuat Saifuddin Ibrahim.
Dia bersama rekannya tampak memulung botol bekas.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap proses pencarian Saifuddin Ibrahim.
Menurutnya pihak kepolisian saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat (AS).
"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses nanti dari Interpol," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Polri Imbau Saifuddin Ibrahim Segera Menyerahkan Diri atau Bakal Ditangkap FBI
Dedi menyampaikan Mabes Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan tersangka itu agar dapat segera menjalani proses hukum dalam statusnya sebagai tersangka penistaan agama.
"Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
Mengenal Fungsi dan Tugas Korps Brimob Polri yang Sedang Jadi Sorotan Masyarakat |
![]() |
---|
Penabrak Affan Ditetapkan Terduga Pelanggar, Kadiv Propam: Sama Saja Tersangka di Peradilan Umum |
![]() |
---|
Demonstran Lempar Ruangan Kapolri Pakai Beling dan Botol di Mabes Polri |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Ingin Lanjutkan Proses Hukum, Pihak Lisa Mariana: Kita akan Kooperatif |
![]() |
---|
Gelar Salat Gaib di Mabes Polri, Mahasiswa Desak Kapolri Mundur Imbas Tewasnya Pengemudi Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.