Minggu, 12 April 2026

Reformasi Polri

Menko Yusril: Struktur Organisasi Polri di Tangan Presiden Prabowo dan DPR

Ketika ditanya kapan Presiden akan mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril memberikan penjelasan.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
MENKO YUSRIL MAHENDRA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Yusril Ihza Mahendra menegaskan kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR.
  • Ketika ditanya kapan Presiden akan mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril memberikan penjelasan.
  • Komite ini disebut-sebut akan beranggotakan sembilan orang yang berasal dari berbagai latar belakang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR.

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan. Apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” tegas Yusril, Senin (20/10/2025).

Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Jakarta.

Yusril menjelaskan dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang. 

Hal ini dipertegas kembali dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” ujar Yusril.

“Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” jelas Yusril. 

Terkait wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden, Yusril menilai hal itu wajar memunculkan diskusi publik terkait susunan dan kedudukan Polri.

“Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik. Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” kata Yusril. 

Ketika ditanya kapan Presiden akan mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril memberikan penjelasan.

“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya," tandas Yusril.

Beda Komite dan Tim Reformasi Polri

Komite Reformasi Polri akan berada langsung di bawah Presiden. 

Komite ini disebut-sebut akan beranggotakan sembilan orang yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh independen dan mantan pejabat negara.

Salah satu nama yang santer disebut bergabung adalah mantan Menko Polhukam Mahfud MD, bersama dengan mantan Kapolri yang belum disebutkan namanya.

Namun, Komite Reformasi Polri tersebut tak kunjung dibentuk. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved