Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Sempat Khawatir Hendra Kurniawan Bocorkan Skenario: Dia Orang yang Punya Integritas

Ferdy Sambo mengungkapkan dirinya tidak memberitahu skenario tewasnya Brigadir J kepada Hendra Kurniawan. Ini alasannya.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo mengungkapkan dirinya tidak memberitahu skenario tewasnya Brigadir J kepada Hendra Kurniawan karena menilai mantan Karopaminal Propam Polri itu berintegritas.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Terkait CCTV yang sudah dilaporkan (Brigadir J masih hidup) apa yang saudara sampaikan ke terdakwa Hendra?" tanya hakim di persidangan.

"Tidak ada masalah CCTV," jawab Sambo.

"Apa dia sudah tahu (Di CCTV Brigadir J masih hidup)," tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia," jawab Sambo.

"Apa saudara kasih tahu," tanya Hakim.

"Tidak Yang Mulia," jawab Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Terlalu Percaya Diri Skenarionya Soal Kematian Brigadir J Bisa Mulus, Kini Menyesal

"Apakah saudara minta pastikan ke Hendra itu sudah dimusnahkan atau tidak," tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia," jawab Sambo.

"Kenapa Tidak," tanya hakim.

"Karena saya khawatir kalau saya beri tahu Hendra nurut atau tidak," jawab Sambo

"Bandel Hendra ini menurut saudara," tanya hakim

"Bukan bandel Yang Mulia, karena sepengetahuan saya setingkat di atas yang bersangkutan. Lima belas tahun di Propam dia punya integritas, punya potensi bocorkan skenario," jawab Sambo.

"Dari pada dia melawan perintah saya lebih baik tidak saya beri tahu dia Yang Mulia," tegas Sambo.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan