Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Periksa Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK periksa Rijatono Lakka,satu di antara tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Istimewa, Tribun-Papua.com
Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) (kiri), dan Lukas Enembe (kanan). KPK periksa Rijatono Lakka,satu di antara tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rijatono Lakka, Kamis (5/1/2022).

Rijatono merupakan satu di antara tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Bos PT Tabi Bangun Papua itu berperan sebagai penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).

Akankah KPK langsung menahan Rijatono Lakka usai pemeriksaannya rampung?

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ali.

Rijatono Lakka sebelumnya pernah diperiksa KPK bertempat di Mako Brimob Polda Papua.

Kala itu, penyidik KPK mendalami terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Kolase Tribunnews)

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). 

Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus. 

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan