Minggu, 28 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Baiquni Wibowo Sindir Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum: Seperti Sidang Etik

Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyebutkan bahwa kliennya yang diperiksa menjadi saksi sidang seperti sidang etik bukan sidang pidana

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatrian jadi saksi mahkota dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyebutkan bahwa kliennya yang diperiksa menjadi saksi sidang Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman seperti sidang etik bukan sidang pidana

Pernyataan tersebut disampaikan Junaedi saat jeda istirahat persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Jadi keterangan Baiquni ini kelihatan perannya dan kaitannya dengan Arif Rachman. Meskipun kita lihat di sini pertanyaan-pertanyaan oleh JPU tidak seperti sidang pidana, seperti sidang etik," kata Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Junaedi melanjutkan pertanyaan yang diajukan JPU terkait perintah dan dilaksanakan, perbuatan mengkopi yang semuanya tidak ada pada unsur ITE.

"Ini lebih banyak dengan pertanyaan ketidakprofesionalan yang memang kita bisa lihat ada ketidakprofesionalan kehendak atau tidak yang kaitannya dengan teknis profesi dalam menjalankan tugas," sambungnya.

Menurut Junaedi di persidangan bagi kepentingan Arif Rachman mempertegas bagaimana hubungannya dengan Baiquni dengan apa yang disampaikan apa adanya.

"Kalau saya melihatnya mereka sangat kooperatif dan terbuka selama proses ini. Ketika proses administrasi dan etik telah berjalan harusnya pidananya tidak jalan," tambahnya.

Junaedi kemudian kembali menyampaikan keheranannya sebenarnya perkara apa yang sedang diajukan.

"Ini sebenarnya perkara apa. Makannya tadi saya tanyakan juga unsur bagaimana memindahkan dan mengubah (DVR CCTV). Kaitannya dengan ahli juga tidak ada yang berubah dan berbeda," tambahnya.

Junaedi menegaskan kualifikasi dalam unsur ITE tidak ada. Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil memenuhi dakwaan tersebut.

Baca juga: Kubu Baiquni Wibowo Nilai Keterangan Saksi Effendi Saragih Lebih pada Pemahaman Perdata Bukan Pidana

"Ini semakin menguatkan unsur yang dituduhkan pada klien kami JPU masih belum berhasil untuk menyatakan unsur terpenuhi dan pasal dakwaan terbukti," tutupnya.

Sebelumnya dalam persidangan terdakwa Baiquni Wibowo diperlihatkan satu unit laptop yang rusak oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dirusak oleh terdakwa Arif Rachman Arifin.

Hal itu diperlihatkan saat Baiquni menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Awalnya, jaksa bertanya kepada Baiquni soal mekanisme penyalinan rekaman CCTV dari DVR hingga berujung ke laptop yang akhirnya dirusak oleh Arif Rachman Arifin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan