Perppu Cipta Kerja
Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan
Berikut adalah 15 poin penting yang ada pada Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker. Ada ketentuan tentang hak cuti hingga status karyawan.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setelah disahkan pada Jumat (30/12/2022), banyak mendapatkan respon penolakan dari pekerja.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi Instagramnya menjelaskan poin-poin penting dalam Perppu tersebut.
1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Uang pesangon tetap ada.
Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
Baca juga: Pengamat Sebut Perppu Cipta Kerja Didesain Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Upah minimum (UM) tetap ada.
Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.
3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Tidak ada perubahan sistem pengupahan.
Upah bisa dihitung berdasaarkan saturan waktu dan/atau satuan hasil.
4. Benarkan semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Hak cuti tetap ada.
Pengusaha wajib memberi cuti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.