Senin, 18 Agustus 2025

Perppu Cipta Kerja

Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan

Berikut adalah 15 poin penting yang ada pada Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker. Ada ketentuan tentang hak cuti hingga status karyawan.

https://pixabay.com/
Ilustrasi - Berikut adalah 15 poin penting yang ada pada Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker. Ada ketentuan tentang hak cuti hingga status karyawan. 

Bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Berhak Tentukan Alasan Kegentingan Memaksa pada Penerbitan Perppu Cipta Kerja

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

10. Benarkan tenaga kerja asing bebas masuk?

Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.

Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

11. Benarkan buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh.

Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.

Baca juga: Greenpeace Juga Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Kegentingan Oligarki

12. Istirahat panjang dalam Perppu Cipta Kerja

Ketentuan istirahat panjang masih ada, tertuang dalam Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.

Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuang yang udah ada.

13. Pekerja yang nikah dengan teman satu kantor tidak bisa dipecat

Perppu Cipta Kerja membolehkan pekerja/buruh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan