Minggu, 24 Agustus 2025

Perppu Cipta Kerja

Pemerintah Pusat Dapat Menetapkan Upah Minimum bagi Suatu Daerah yang Terkena Bencana

Kemnaker menyatakan pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum (UM) bagi suatu daerah yang terkena bencana nasional.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Kemnaker menyatakan pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum (UM) bagi suatu daerah yang terkena bencana nasional. 

"Contoh, ada suatu bencana di suatu provinsi tertentu, lalu pemerintah menetapkan menjadi bencana nasional. Ketika ada momen penentuan UM untuk tahun berikutnya, maka pemerintah pusat akan take over, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan atas perintah presiden akan menetapkan upah minimum untuk daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota tersebut dengan mempertimbangkan kondisi bencana nasional di daerah tersebut," kata Putri.

Putri membantah hoaks yang mengatakan Perppu mengembalikan kuasa penetapan UM semua daerah kepada pemerintah pusat.

"Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan Perppu ini mengembalikan kuasa kepada pemerintah pusat, Menaker, untuk menetapkan semua daerah di Indonesia, itu tidak benar. Hanya memberikan wewenang pusat menetapkan UM pada daerah yang terjadi bencana nasional."

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan