Perppu Cipta Kerja
Pemerintah Pusat Dapat Menetapkan Upah Minimum bagi Suatu Daerah yang Terkena Bencana
Kemnaker menyatakan pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum (UM) bagi suatu daerah yang terkena bencana nasional.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Dewi Agustina
"Contoh, ada suatu bencana di suatu provinsi tertentu, lalu pemerintah menetapkan menjadi bencana nasional. Ketika ada momen penentuan UM untuk tahun berikutnya, maka pemerintah pusat akan take over, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan atas perintah presiden akan menetapkan upah minimum untuk daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota tersebut dengan mempertimbangkan kondisi bencana nasional di daerah tersebut," kata Putri.
Putri membantah hoaks yang mengatakan Perppu mengembalikan kuasa penetapan UM semua daerah kepada pemerintah pusat.
"Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan Perppu ini mengembalikan kuasa kepada pemerintah pusat, Menaker, untuk menetapkan semua daerah di Indonesia, itu tidak benar. Hanya memberikan wewenang pusat menetapkan UM pada daerah yang terjadi bencana nasional."
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.