Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Ungkap Alasan Menangis Saat Bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Ferdy Sambo akhirnya mengungkapkan alasannya menangis saat menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran stelah Brigadir J tewas.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
"Saya sudah sampaikan bahwa saya salah. Saya akan bertanggun jawab. Jadi jangan terus kemudian saya dianggap bahwa bisa seperti apa," katanya.
Sebagai informasi, beberapa hari setelah kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022), Ferdy Sambo sempat bertemu dengan Fadil Imran.
Pertemuan itu terjadi di Mabes Polri pada Rabu (13/7/2022) alias lima hari setelah Brigadir J tewas.
Pertemuan keduanya berlangsung mengharukan terekam dalam video berdurasi 24 detik.
Tangis Sambo pecah ketika Fadil Imran menghampirinya seraya memeluknya.
Fadil Imran tampak membiarkan Sambo menangis di pelukannya sembari menepuk-nepuk pundak.
Di akhir pelukan Fadil Imran bahkan sempat mencium kening suami Putri Candrawathi tersebut.
"Saya memberikan support kepada adik saya Sambo agar tegar menghadapi cobaan ini," kata Fadil Imran pada Kamis (14/7/2022).
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.