Sabtu, 30 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Hari ini Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa, Putri Candrawathi Besok

Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Sambo pada Selasa (10/1/2023), Putri esoknya Rabu (11/1/2023).

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Sambo pada Selasa (10/1/2023), Putri esoknya Rabu (11/1/2023). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada pekan depan.

“Selanjutnya jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pemeriksaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2021).

Namun, JPU menyampaikan tidak sanggup jika pembacaan requisitoir dilakukan pekan depan.

Dia pun meminta waktu untuk lebih lama lagi lantaran ada lima terdakwa yang juga harus dibacakan tuntutannya.

“Kami mohon waktu, karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak dua minggu,” jelas JPU.

Mendengar jawaban JPU, Hakim memutuskan agar pembacaan putusan Ricky Rizal tetap digelar pekan depan.

Hakim meminta JPU untuk mempersiapkan segalanya dalam pembacaan tuntutan tersebut.

“Tidak bisa jaksa penuntut umum kami dibatasi waktu, jadi satu minggu waktunya. Kita sudah berikan pertimbangan, jadi kita itukan satu minggu jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Kuat Maruf Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Senin Pekan Depan

Kuat Maruf akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim meminta jaksa untuk menyiapkan berkas tuntutan yang akan dibacakan pada sidang Senin 16 Januari 2023.

"Selanjut giliran JPU untuk mengajukan surat tuntutan. Kita berikan satu minggu yang akan datang ya," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Senin (9/1/2023).

"Baik, saudara (Kuat Maruf) diperintahkan untuk kembali untuk masuk ke dalam tahanan, dan saudara akan mendengar surat tuntutan dari JPU pada minggu depan," kata Hakim Wahyu.

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sidang Kasus Perintangan Penyidikan

Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved