Zumi Zola Terjerat Kasus
Kasus Korupsi DPRD Jambi, KPK Tetapkan 28 Tersangka, Ini Nama-nama Mereka
Penetapan ke-28 tersangka dalam perkara yang terkenal dengan kasus "ketok palu" ini merupakan pengembangan dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Penetapan ke-28 tersangka dalam perkara yang terkenal dengan kasus "ketok palu" ini merupakan pengembangan dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
Adapun ke-28 mantan anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka antara lain:
1. SP (Syopian)
2. SA (Sofyan Ali)
3. SN (Sainuddin)
4. MT (Muntalia)
5. SP (Supriyanto)
6. RW (Rudi Wijaya)
7. MJ (M. Juber)
Baca juga: Baru Keluar dari Lapas, KPK Periksa Zumi Zola soal Perintah Penyiapan Uang ke Anggota DPRD Jambi
8. PR (Poprianto)
9. IK (Ismet Kahar)
10. TR (Tartiniah RH)
11. KN (Kusnindar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.