Kasus Lukas Enembe
KPK: Lukas Enembe Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Sekira Pukul 20:45 WIB
Lukas diketahui tengah menempuh perjalanan dari Bandara Sentani, Jayapura, Papua menuju Jakarta. Penerbangan transit via Manado, Sulawesi Utara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Rijantono bahkan menemui secara langsung Lukas Enembe.
Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.
Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai bawahan Lukas, pihak swasta, pegawai, hingga bos perusahaan layanan pesawat terbang, dan lainnya.
Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.
Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.
Selain itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.
Sebagai informasi, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.
Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Perusahaan itu juga memenangi tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) dengan pagu Rp 13 miliar.
Mangkir saat Pemeriksaan, Beralasan Sakit
Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya ditangkap, Lukas Enembe terus mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Lukas Enembe bahkan meminta izin pada KPK agar kliennya bisa berobat ke luar negeri karena menderita stroke, jantung, ginjal, dan darah tinggi.
Padahal, Lukas dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.