Polisi Tembak Polisi
LPSK: Tuntutan JPU Bagi Eliezer Tak Hanya Penting dalam Kasus Brigadir J Tapi Juga Kasus Pidana Lain
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi meminta JPU dan majelis hakim untuk membuat tuntutan dan putusan kepada Richard Eliezer sesuai ketentuan undang-undang
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Tiara Shelavie
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa keterangan kliennya di persidangan tewasnya Brigadir J tidak berdiri sendiri.
"Saya sebagai pengacara Richard Eliezer mau menyampaikan kepada publik bahwa keterangan klien saya bukan keterangan yang berdiri sendiri," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Ronny mengungkapkan bahwa keterangan kliennya didukung dengan keterangan saksi lainnya.
"Kita runut lagi ketika disampaikan bahwa isolasi mandiri itu bukan di rumah Bangka, klien saya menyampaikan pertama kali seperti itu dan diperkuat keterangan saksi lainnya petugas swab dan asisten rumah tangga," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Eliezer: Hakim Akan Melihat Posisi Terdakwa, Tak Mungkin Tidak Lihat Penembakan
Ronny melanjutkan isolasi itu bukan di rumah Duren Tiga tapi rumah Bangka. Itu menegaskan kembali keterangan kliennya yang tidak berdiri sendiri.
"Kemudian keterangan klien saya di perintah tidak berdiri sendiri suadara Ricky Rizal yang juga menyampaikan bahwa dia dipanggil suadara Ferdy Sambo ke lantai tiga. Disitu keluar perintah atau penawaran sama dengan keterangan klien saya juga," jelasnya.
Selanjutnya menurut Ronny keterangan kliennya ketika berpindah dari rumah Saguling dan Duren Tiga itu juga disampaikan oleh Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.
"Lalu di Duren Tiga juga tidak berdiri sendiri, ada saksi Romer menjelaskan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan senjata HS jatuh," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.