Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK: Tuntutan JPU Bagi Eliezer Tak Hanya Penting dalam Kasus Brigadir J Tapi Juga Kasus Pidana Lain

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi meminta JPU dan majelis hakim untuk membuat tuntutan dan putusan kepada Richard Eliezer sesuai ketentuan undang-undang

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) | Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi meminta JPU dan majelis hakim untuk membuat tuntutan dan putusan kepada Richard Eliezer sesuai ketentuan undang-undang 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan harapannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar bisa membuat tuntutan untuk Bharada E atau Richard Eliezer yang sesuai ketentuan undang-undang.

Mengingat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Richard Eliezer berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).

Edwin menyebut dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban telah dijelaskan terkait pemberian penghardaan kepada JC atau saksi pelaku yang mau bekerjasama mengungkap perkara.

"LPSK berharap JPU memperhatikan ketentuan dalam undang-undang bahwa dalam UU Nomor 31 Tahun 2014, itu sudah ada beberapa ketentuan tentang pemberian penghargaan kepada Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut Edwin menjelaskan, dalam UU tersebut juga tertulis tiga ketentuan putusan pidana bagi seorang JC.

Yakni bisa dipidana percobaan, mendapat pidana khusus, atau mendapat pidana yang paling ringan di antara para pelaku lainnya.

Baca juga: Ronny Talapessy Harap JPU Buat Tuntutan untuk Richard Eliezer Sesuai Fakta di Persidangan

"Satu dia bisa dipidana percobaan, kedua dia dapat pidana yang khusus, ketiga dia dapat pidana yang paling ringan di antara pelaku," terang Edwin.

Edwin pun berharap agar JPU dan hakim tidak memiliki keraguan untuk menentukan tuntutan atau putusan kepada Eliezer sesuai ketentuan UU tersebut.

"Saya pikir sebaiknya jaksa dan hakim tidak ada keraguan untuk mempidana di antara tiga tadi," imbuhnya.

Edwin menegaskan, putusan pidana bagi Eliezer ini tidak hanya penting untuk pengungkapan perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J saja.

Baca juga: Emosi Menutup Logikanya, Ferdy Sambo Minta Maaf untuk Keluarga Brigadir J dan Richard Eliezer 

Namun juga penting untuk menjadi pelajaran perkara pidana lainnya.

Agar pelaku lain bisa termotivasi untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan mengungkap perkara.

"Karena hal ini penting bukan hanya untuk pengungkapan perkara ini, tapi juga menjadi pelajaran untuk perkara lainnya. Agar pelaku tindak pidana yang lain itu punya motivasi untuk bekerjasama mengungkap perkara."

"Jadi pentingnya putusan ini bukan hanya untuk Bharada E, bukan hanya untuk pengungkapan kasus pembunuhan Yoshua, tapi juga untuk pelajaran dan motivasi stimulus buat pelaku tindak pidana lainnya untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum," tegas Edwin.

Baca juga: Sidang Terakhir Sebelum Tuntutan, Richard Eliezer Kembali Minta Maaf Karena Tembak Brigadir J

Pengacara Tegaskan Keterangan Eliezer Tidak Berdiri Sendiri Tapi Didukung Keterangan Saksi Lainnya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan