Minggu, 24 Agustus 2025

Pakar Hukum Pidana Sebut Aksi Penembakan di PT BMB Masuk Dalam Ranah Tindak Pidana

Pakar hukum pidana menilai kasus penembakan di PT Berkala Maju Bersama (BMB) masuk ke dalam ranah pidana.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kuasa hukum PT BMB Baron Ruhat Binti menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). Ia datang untuk meminta perlindungan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Prof Mudzakir menilai kasus penembakan di PT Berkala Maju Bersama (BMB) masuk ke dalam ranah pidana.

Adapun penembakan itu disebut dilakukan oleh seorang pria berinisial CA.

Mudzakir menyampaikan seseorang yang memiliki izin senjata api tetapi pemakaiannya tidak sesuai prosedur atau tidak dalam kondisi terancam keselamatannya dapat dikategorikan masuk ranah pelanggaran hukum sebagai tindak pidana.

"Jika kepemilikan senjata tersebut sah atau ada izin, aturan menggunakan senjata hanya dipakai saat keadaan bahaya yang mengancam dirinya. Tapi jika situasi tidak membahayakan dirinya atau orang lain, kemudian menggunakan senjata api, maka penggunaan senjata api tersebut bersifat illegal atau tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin," kata Mudzakir kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Mudzakir menekankan polisi juga dapat mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut karena dapat membahayakan masyarakat dan mengusut kasus dugaan tindak pidananya.

Baca juga: Pelapor Aksi Penembakan di Wisma PT BMB Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Polri

"Penggunaan senjata api akan masuk ranah melanggar hukum apabila disalahgunakan untuk menakut-nakuti orang lain yang tidak bersalah, dan hal Itu bisa masuk ranah hukum pidana," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum PT Berkala Maju Bersama (BMB) Baron Ruhat Binti menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023).

Kedatangannya untuk meminta perlindungan hukum terkait adanya kasus penembakan yang dilakukan seorang pria.

Pria itu disebut melakukan penembakan secara beruntun di area wisma milik PT BMB, Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Hari ini kami datang ke Bareskrim ini menyampaikan surat, sudah diterima tadi oleh Bripka Imam Pambudi agar pihak Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum dapat mengambil langkah-langkah konstruktif untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami," kata Baron kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Puncak Penuhi Denda Adat Rp 1 Miliar dari Kelurga Korban Penembakan

Baron mengharapkan adanya perlindungan hukum terhadap perusahaanya.

Menurutnya, pihak kepolisian harus memberikan perindungan kepada para pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia.

"Nah hari ini kami datang meminta kepada Bareskrim, terutama Bapak Kapolri agar mentaati instruksi presiden memberikan perlindungan kepada penanam modal asing, yang sampai saat ini terganggu dengan tindakan saudara Cornelis ini," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa kasus ini sejatinya sudah ditangani Polres Gunung Mas.

Namun, insiden itu dinyatakan tidak memiliki unsur pidana dan saksi dari pihak kliennya tidak diperiksa oleh penyidik Polres Gunung Mas.

"Jadi kelihatan sekali keberpihakan. Karena, apabila saksi-saksi kami tidak diperiksa, kami menyakini bahwa dugaan melanggar UU Darurat itu akan terpenuhi dan yang bersangkutan CA kemungkinan besar akan jadi tersangka, karena kenapa kami ngotot meminta perlindungan sampai sini? Karena, kami yakin bahwa ini adalah tindak pidana begitu," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan