Pakar Hukum Pidana Sebut Aksi Penembakan di PT BMB Masuk Dalam Ranah Tindak Pidana
Pakar hukum pidana menilai kasus penembakan di PT Berkala Maju Bersama (BMB) masuk ke dalam ranah pidana.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Baron mengaku tak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus tersebut.
Sehingga, pihaknya juga akan mengadukan hal ini ke Divisi Propam Polri.
"Hari ini kami juga akan ke Divisi Propam juga karena ini menyangkut perilaku aparat ya, yang tidak presisi di dalam melindungi dan mengayomi masyarakat sehingga hari ini pengaduan juga langsung kami laporkan ke pihak Div Propam karena menyangkut perilaku aparat," ujarnya.
Baron mengungkapkan CA masih memiliki saham 3 persen di perusahaan.
Namun CA telah dicopot dari jabatan strategis di perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baron menduga aksi koboi tersebut sebagai bagian dari intimidasi untuk menakut-nakuti manajemen baru yang ingin membawa PT BMB yang berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA) menjadi lebih baik lagi.
Tak hanya itu, PT BMB disebut Baron juga telah melaporkan kasus lain seperti penjarahan sawit dan pemalakan kepada aparat kepolisian.
Namun pelaporan mereka tidak ditindak lanjuti aparat Polres Gunung Mas sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Sampai sekarang dampak ketakutan karyawan PT BMB akibat aksi teror ala koboi menembakan senjata oleh CA tersebut kata Baron masih dirasakan para karyawan.
"Ada aksi Pemalakan atau pungli oleh preman-preman, serta penjarahan buah sawit yang sudah dilaporkan ke Polres Gumas, tidak ditindak lanjuti sebagaimana aturan hukum yang berlaku oleh Polisi ” ucap Baron.
"Selain itu, Ada juga penguasaan mess oleh preman atau orang yang bukan manajemen PT BMB dengan membawa senjata tajam. Efek teror dari penembakan senjata oleh CA, berdampak luar biasa terhadap manajemen yang baru, sehingga melaporkan ke Polres Gunung Mas, namun hasilnya Polisi menyatakan hal itu bukan tindak pidana," kata Baron.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra menanggapi terkait dengan perlindungan hukum yang diminta oleh PT BMB ke Bareskrim Polri.
Ia pun mempersilahkan apa yang dilakukan oleh Baron dan kliennya.
"Ya enggak apa-apa, silakan saja. Tapi kan kita sudah bekerja sesuai SOP. Itu kan sudah kita gelarkan juga, kita gelarkan di Polres kita gelarkan di Polda," kata Digul.
Digul menyebutkan tidak ada laporan resmi kepada pihaknya terkait dengan kasus yang ditangani.
Kubu Roy Suryo Mengaku Diacuhkan Kejari Jaksel Saat Minta Penjelasan Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Bareskrim Tetapkan Marcel Sunyoto Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal Zirkon di Kalimantan Tengah |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Agung Audit Keuangan Kejari Jaksel yang Tak Segera Eksekusi Silfester |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung |
![]() |
---|
Mpok Alpa Sembunyikan Penyakit Kanker yang Diidapnya Selama Tiga Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.